Bidang Pengembangan dan Keselamatan

  • Bidang Pengembangan dan Keselamatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
  • Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pemaduan moda dan teknologi perhubungan serta keselamatan dan lingkungan perhubungan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan mempunyai fungsi :
    • perumusan kebijakan teknis di bidang pemaduan moda dan teknologi perhubungan serta keselamatan dan lingkungan perhubungan;
    • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemaduan moda dan teknologi perhubungan serta keselamatan dan lingkungan perhubungan;
    • pembinaan teknis di bidang pemaduan moda dan teknologi perhubungan serta keselamatan dan lingkungan perhubungan;
    • pelaksanaan kegiatan di bidang pemaduan moda dan teknologi perhubungan serta keselamatan dan lingkungan perhubungan;
    • pelaksanaan kerjasama dengan pihak lainnya terkait pemanfaatan dan pengembangan teknologi transportasi;
    • pelaksanaan penerapan dan pengembangan teknologi transportasi kepada publik dalam upaya peningkatan keselamatan, keamanan dan pelayanan transportasi serta meminimalkan kealpaan manusia (human error) serta untuk meningkatkan kemampuan manufacturing sarana dan prasarana transportasi;
    • pengkajian dan penerapan teknologi sistem sarana dan prasarana transportasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pengembangan teknologi informasi dan teknologi terkait hal lainnya;
    • penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di jalan kabupaten;
    • pelaksanaan penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau yang menjadi isu kabupaten;
    • pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan analisis kecelakaan lalu lintas di jalan kabupaten;
    • penetapan lintas penyeberangan dalam kabupaten yang terletak pada jaringan jalan kabupaten;
    • pelaksanaan pengawasan terhadap peralatan keselamatan berlalu lintas dan sistem informasi tanggap darurat;
    • penyediaan bahan petunjuk teknis dan pemberian rekomendasi pendidikan dan latihan mengemudi;
    • pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang pemaduan moda dan teknologi perhubungan serta keselamatan dan lingkungan perhubungan;
    • pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang pemaduan moda dan teknologi perhubungan serta keselamatan dan lingkungan perhubungan;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemaduan moda dan teknologi perhubungan serta keselamatan dan lingkungan perhubungan;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Bidang Pengembangan dan Keselamatan, membawahkan :
    • Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan;
    • Seksi Keselamatan dan Lingkungan Perhubungan.
    • Kelompok Substansi Pengembangan dan Keselamatan;

Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan

  • Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemaduan moda dan pemanfaatan serta pengembangan teknologi di bidang perhubungan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan mempunyai fungsi :
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemaduan moda dan pemanfaatan serta pengembangan teknologi di bidang perhubungan;
    • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemaduan moda dan pemanfaatan serta pengembangan teknologi di bidang perhubungan;
    • penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pemaduan moda dan pemanfaatan serta pengembangan teknologi di bidang perhubungan;
    • penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pemaduan moda dan pemanfaatan serta pengembangan teknologi di bidang perhubungan;
    • penyiapan bahan pelaksanaan operasional kegiatan pemaduan moda dan pemanfaatan serta pengembangan teknologi di bidang  perhubungan;
    • penyiapan bahan penyelenggaraan dan fasilitasi pengkajian dan penerapan teknologi sistem sarana dan prasarana transportasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pengembangan teknologi informasi dan teknologi terkait hal lainnya;
    • penyiapan bahan penyelenggaraan dan fasilitasi kerjasama dengan pihak lainnya terkait pemanfataan dan pengembangan teknologi transportasi;
    • penyiapan bahan penyelenggaraan dan fasilitasi penerapan dan pengembangan teknologi transportasi kepada publik dalam upaya peningkatan keselamatan, keamanan dan pelayanan transportasi serta meminimalkan kealpaan manusia (human error) serta untuk meningkatkan kemampuan manufacturing sarana dan prasarana transportasi;
    • penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pemaduan moda dan pemanfaatan serta pengembangan teknologi di bidang perhubungan;
    • penyiapan bahan pelaksanaan  koordinasi, konsultasi, dan  kerjasama  di bidang pemaduan moda dan pemanfaatan serta pengembangan teknologi di bidang perhubungan;
    • penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemaduan moda dan pemanfaatan serta pengembangan teknologi di bidang perhubungan;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Keselamatan dan Lingkungan Perhubungan.

  • Seksi Keselamatan dan Lingkungan Perhubungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Keselamatan dan Lingkungan Perhubungan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keselamatan lalu lintas dan lingkungan perhubungan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Keselamatan dan Lingkungan Perhubungan mempunyai fungsi :
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keselamatan lalu lintas dan lingkungan perhubungan;
    • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keselamatan lalu lintas dan lingkungan perhubungan;
    • penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang keselamatan lalu lintas dan lingkungan perhubungan;
    • penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang keselamatan lalu lintas dan lingkungan perhubungan;
    • penyiapan bahan pelaksanaan operasional keselamatan lalu lintas dan lingkungan perhubungan;
  • penyiapan bahan peningkatan kesadaran tertib berkendara, melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang digunakan untuk kursus pengemudi dan pengawasan aktifitas moda transportasi kewenangan kabupaten
    • penyiapan bahan pelaksanaan, penyiapan bahan petunjuk teknis dan pemberian rekomendasi pendidikan dan latihan mengemudi;
    • penyiapan bahan pengawasan terhadap perlengkapan keselamatan lalu lintas dan lingkungan perhubungan;
    • penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
    • penyiapan bahan pelaksanaan  koordinasi, konsultasi, dan kerjasama  di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
    • penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan teknis di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
    • penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.