PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 24 TAHUN 2022
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN INDRAMAYU

Bidang Prasarana

Pasal 13

  • Bidang Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
  • Kepala Bidang Prasarana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Prasarana mempunyai fungsi :
    • perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
    • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
    • pembinaan teknis di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
    • pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
    • pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi terminal angkutan barang;
    • pelaksanaan perawatan pos pelayaran dan pelabuhan;
    • pelaksanaan pengadaan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan, pelabuhan pengumpan lokal dan alur pelayaran sungai, dan perlengkapan jalan;
    • pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
    • pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Bidang Prasarana, membawahkan :
    • Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana;
    • Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana.
    • Kelompok Substansi Prasarana;

Pasal 14

  • Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana mempunyai  fungsi :
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
    • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
    • penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
    • penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan operasional kegiatan perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
    • penyiapan bahan pembangunan dan rehabilitasi terminal angkutan barang;
    • penyiapan bahan penerbitan rekomendasi penyambungan jaringan penerangan jalan dan pembangunan rambu-rambu lalu lintas serta APILL di jalan kabupaten;
    • penyiapan bahan pelaksanaan pengadaan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan, pelabuhan pengumpan lokal dan alur pelayaran sungai, dan perlengkapan jalan;
    • penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
    • penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
    • penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 15

  • Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
  • Kepala Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan di jalan kabupaten.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana mempunyai fungsi :
    • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
    • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan (kewenangan) kabupaten;
    • penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
    • penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
    • penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
    • penyiapan bahan pelaksanaan  koordinasi, konsultasi, dan kerjasama  di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
    • penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
    • penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya;
    • penyiapan bahan dan pelaksanaan perawatan pos pelayaran dan pelabuhan