Kepala Dinas

PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 24 TAHUN 2022
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN INDRAMAYU

Kepala Dinas
Pasal 6

  1. Kepala mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang perhubungan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala mempunyai fungsi :
    • perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
    • pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
    • pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perhubungan;
    • penyelenggaraan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perhubungan;
    • pelaksanaan pengelolaan UPTD;
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.