Tugas Pokok dan Fungsi

KEDUDUKAN, TUGAS,DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perhubungan.

(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda.

 

Bagian Kedua

Tugas dan Fungsi

Pasal 3

(1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Perhubungan.

 

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di Bidang Perhubungan;
  2. pelaksanaan kebijakan di Bidang Perhubungan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perhubungan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas di Bidang Perhubungan;
  5. pelaksanaan pengelolaan UPT;
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.