Sekretariat

PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 24 TAHUN 2022
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN INDRAMAYU


Sekretariat
Pasal 7
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang umum dan kepegawaian, keuangan, serta perencanaan dan evaluasi.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi :


a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
b. perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
c. penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
d. pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
e. penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
f. penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
i. penyusunan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
j. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Dinas;
k. pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang;
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.


(4) Sekretariat, membawahkan :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan.


Pasal 8
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, perlengkapan.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, perlengkapan dinas;
b. pengelolaan tata usaha, kearsipan, dan perpustakaan;
c. penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
d. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. pengelolaan administrasi perlengkapan;
f. pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
g. penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan akomodasi, pemeliharaan, kebersihan, serta keamanan dan ketertiban;
h. pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.


Pasal 9
(1) Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
(2) Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan perencanaan, pengelolaan keuangan, evaluasi, dan pelaporan Dinas.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional perencanaan, pengelolaan keuangan, evaluasi, dan pelaporan Dinas;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
c. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program kerja Dinas;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
e. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
f. pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas;
g. pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas;
h. penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
i. penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
j. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.