PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 24 TAHUN 2022
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN INDRAMAYU

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan

Pasal 10

(1) Bidang Lalu Lintas dan Angkutan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

(2) Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang manajemen dan analisis dampak lalu lintas, rekayasa lalu lintas jalan serta pengendalian terkait angkutan orang dan angkutan barang.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen dan analisis dampak lalu lintas, rekayasa lalu lintas jalan serta angkutan orang dan angkutan barang;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang manajemen dan analisis dampak lalu lintas, rekayasa lalu lintas jalan serta angkutan orang dan angkutan barang;
  3. pembinaan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  4. pelaksanaan kegiatan di bidang manajemen dan analisis dampak lalu lintas, rekayasa lalu lintas jalan serta angkutan orang dan angkutan barang;
  5. pelaksanaan penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi jalan kabupaten;
  6. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap pengunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas kabupaten;
  7. pelaksanaan penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk kebutuhan angkutan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah;
  8. pelaksanaan penyusunan dan penetapan kelas jalan dan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan kabupaten;
  9. pelaksanaan penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya dalam Daerah;
  10. pemberian izin operasi angkutan orang yang melayani wilayah Daerah;
  11. pemberian rekomendasi operasi angkutan sewa dan pemberian izin angkutan pariwisata dan angkutan barang;
  12. penetapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan dalam Daerah;
  13. penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten;
  14. penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di jalan kabupaten;
  15. pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai dengan kewenangannya;
  16. pemberian izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan kabupaten;
  17. pelaksanaan penyidikan pelanggaran terhadap peraturan daerah di bidang lalu lintas dan angkutan, pemenuhan persyaratan teknis laik jalan, ketentuan pengujian berkala, serta perizinan angkutan umum;
  18. pemberian rekomendasi izin usaha mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi;
  19. penetapan rencana induk perkeretaapian kabupaten;
  20. penetapan dan sasaran arah kebijakan pengembangan sistem  perkeretaapian kabupaten yang jaringannya berada di wilayah Daerah;
  21. pengawasan terhadap pelaksanaan perkeretaapian kabupaten;
  22. penetapan jaringan pelayanan kereta api dalam kabupaten;
  23. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang manajemen dan analisis dampak lalu lintas, rekayasa lalu lintas jalan serta angkutan orang dan angkutan barang;
  24. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang manajemen dan analisis dampak lalu lintas, rekayasa lalu lintas jalan serta angkutan orang dan angkutan barang;
  25. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu manajemen dan analisis dampak lalu lintas, rekayasa lalu lintas jalan serta angkutan orang dan angkutan barang;
  26. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya;
  1. pelaksanaan penetapan lokasi, pembangunan dan peningkatan pelayanan dan ketertiban terminal Penumpang tipe C;
  2. pelaksanaan penerbitan rekomendasi pembangunan untuk penerbitan ijin pembangunan fasilitas dan sarana parkir yang diselenggarakan oleh swasta;
  3. pemberian rekomendasi pemanfaatan ruang lalu lintas untuk pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang;
  4.  pemberian persetujuan teknis pemasangan fasilitas penunjang LLAJ dan perlengkapan jalan oleh perseorangan maupun badan hukum dan/atau badan usaha.

(4) Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, membawahkan :

a. Seksi Lalu Lintas;

b. Seksi Angkutan;

c. Kelompok Substansi Lalu lintas dan angkutan.

Berita Terbaru Bidang Lalu Lintas dan Angkutan