DISKOMINFO INDRAMAYU – Operasi Gabungan yang diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat berhasil menjaring 156 orang pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Indramayu.
Selasa (15/12/2020), bertempat di Terminal Indramayu operasi dimulai pada pukul 13.00 dan selesai pukul 15.00 dengan melibatkan personil dari Sat Pol PP Provinsi, Dishub Provinsi, Korwas Polda Jabar, Sat Pol PP Kabupaten Indramayu dan Dishub Kabupaten Indramayu.
Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Kamsari Sabarudin menjelaskan, dari operasi tersebut terjaring 156 orang pelanggar yang terdiri dari 89 orang dikenakan sanksi ringan teguran lisan sebanyak 61 orang dan tertulis 28 orang, 59 orang dikenakan sanksi sedang berupa sanksi sosial sebanyak 48 orang dan jaminan KTP sebanyak 11 orang, serta sanksi berat sebanyak 8 orang berupa denda administratif sejumlah Rp 380.000.
Kamsari menambahkan, tim gabungan juga melakukan sidak terhadap 42 pelaku usaha di sekitar lokasi giat dengan menemukan 7 pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi yang kita berikan terus menerus agar mereka mau melaksanakan protokol kesehatan. Saat ini di Indramayu masih tinggi penyebaran Covidnya,” kata Kamsari.
Beberapa orang pelanggar yang ditemui mereka mayoritas mengaku lupa membawa masker. Namun ada juga yang membawa namun tidak dipakai dan hanya disimpan di saku celana/baju. (Aa DENI/DEDY/Diskominfo Indramayu)