Sekretariat

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI       :

Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan, penatausahaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, dan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas.

Untuk melaksanakan tugas tersebut,  Sekretaris  mempunyai fungsi  :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional kesekretariatan/ ketatausahaan;
  3. pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;
  4. pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;;
  5. pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  6. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
  7. pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelengaraan tugas Dinas;
  8. pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  9. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan.

 

B.  URAIAN TUGAS                  :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis  operasional kesekretariatan/ ketatausahaan;
  3. Melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan perencanaan Dinas;
  4. Melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;;
  5. Melaksanakan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas;
  6. Melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  7. Melaksanakan pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Dinas;
  8. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan kesekretariatan/ketatausahaan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  9. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanakan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  10. Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  11. Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan  oleh Atasan sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

C.   TANGGUNG JAWAB           :

  1. Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional kesekretariatan/ketatausahaan;
  3. Tersedianya bahan penyusunan perencanaan Dinas;
  4. Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
  5. Terkoordinasikannya penyelenggaraan tugas Dinas;
  6. Tersedianya bahan bimbingan dan pengendalian teknis Dinas;
  7. Tersedianya bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas Dinas;
  8. Terkelolanya urusan keuangan, kepegawaian dan umum;
  9. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan;
  10. Terwujudnya keteraturan, kelancaran, dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.

 

 

NAMA JABATAN               :   KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN

 

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI      :

Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/ informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan, dan melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi  :

  1. penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan Dinas;
  3. pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;
  4. pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;;
  5. penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja Dinas;
  6. penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja Dinas;
  7. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan.

 

B.  URAIAN TUGAS         :

a.    Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;

b.    Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis operasional perencanaan Dinas;

c.    Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan perencanaan Dinas;

d.    Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;;

e.    Melakukan pengumpulan, identifikasi, analisa, pengolahan dan penyajian data/informasi;

f.     Melakukan penyiapan data sebagai bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja Dinas;

g.    Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan perencanaan, serta menyajikan alternatif pemecahannya;

h.    Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;

i.      Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;

j.     Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

k.    Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

C.   TANGGUNG JAWAB   :

  1. Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan Dinas;
  3. Terlaksananya pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan Dinas;
  4. Terlaksananya pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;;
  5. Tersedianya data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja Dinas;
  6. Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja Dinas;
  7. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan;
  8. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.

 

 

NAMA JABATAN               :   KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN

 

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI       :

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan pengelolaan keuangan.

Untuk melaksanakan  tugas  tersebut, Kepala  Sub  Bagian  Keuangan  mempunyai fungsi:

  1. penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Dinas;
  3. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian keuangan.

 

B. URAIAN TUGAS         :

  1. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Dinas;
  3. Melakukan pengelolaan anggaran Dinas;
  4. Melakukan pengelolaan perbendaharaan Dinas;
  5. Melakukan verifikasi dan akuntansi keuangan Dinas;
  6. Melakukan evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
  7. Melakukan koordinasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;;
  8. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  9. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  10. Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  11. Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  12. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

C.   TANGGUNG JAWAB  :

  1. Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Dinas;
  3. Terkelolanya keuangan Dinas;
  4. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian keuangan;
  5. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan  tugas.

 

NAMA JABATAN          :   KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI       :

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi  :

  1. penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
  3. pengelolaan urusan ketatausahaan;
  4. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  5. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian.

 

B.  URAIAN TUGAS  :

  1. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
  3. Melakukan urusan ketatausahaan Dinas;
  4. Melakukan urusan administrasi kepegawaian;
  5. Melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
  6. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan umum dan kepegawaian serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  7. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  8. Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  9. Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  10. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

C.   TANGGUNG JAWAB   :

  1. Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
  3. Terkelolanya urusan ketatausahaan;
  4. Terkelolanya administrasi kepegawaian;
  5. Terlaksananya urusan rumah tangga, perlengkapan, perpustakaan, humas dan protokol;
  6. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian;
  7. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.