PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 24 TAHUN 2022
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN INDRAMAYU
Kepala Dinas
Pasal 6
- Kepala mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang perhubungan.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
- pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perhubungan;
- penyelenggaraan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perhubungan;
- pelaksanaan pengelolaan UPTD;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.