DISKOMINFO INDRAMAYU – Satu hari jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu, Selasa (05/05/2020) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengumumkan 1 pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil dari Labkesda Provinsi Jawa Barat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara menjelaskan, orang yang terkonfirmasi positif itu yakni Tn. TB (40) dari Kecamatan Sukagumiwang. Orang tersebut merupakan perawat dari tim isolasi 1 RSUD Indramayu dan sekarang sudah masuk ke ruang isolasi untuk dilakukan perawatan.
“Alhamdulilah kondisi beliau dalam keadaan sehat tidak ada gejala apapun,” kata Deden
Deden menambahkan, dalam kasus ini penularan yang terjadi tidak hanya bisa terjadi di rumah sakit tapi bisa juga terjadi di luar yang ditularkan oleh orang tanpa gejala yang menjadi carier (pembawa).
Selanjutnya, terkait pelaksanaan PSBB di Kabupaten Indramayu yang akan berlangsung 6-19 Mei 2020 telah dilaksanakan rakor dengan berbagai pihak untuk menyiapkan segala sesuatunya. Saat ini telah terbit Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati sebagai pedoman dalam pelaksanaan PSBB yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 dan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 untuk terus disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, Gugus Tugas juga tengah menyiapkan buku saku tentang PSBB sehingga mudah untuk dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.
“PSBB ini kami lakukan yang bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19 dengan cara membatasi pergerakan orang atau barang, tapi kami tidak mengkesampingkan juga dampak social ekonomi akibat pandemic ini. Untuk itu masyarakat agar melaksanakan PSBB yang dibuat oleh pemerintah ini,” tegas Deden. (Aa DENI/Diskominfo Indramayu)