Penerapan pembayaran retribusi uji berkala pada unit pelaksana teksnis Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kab. Indramayu, Penerapan sistem ini diresmikan Asisiten Administrasi Keuangan Kabupaten Indramayu, dihadiri Kepala Dinas, Sekretaris dan KA-UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Pimpinan Bank Jabar Banten (BJB) Inspektorat, Badan Keuangan Daerah dan Diskominfo Kabupaten Indramayu. Senin, 3/1/2022.
Seiring dengan adanya perkembangan teknologi saat ini, Dinas Perhubungan Kab. Indramayu sudah melaksanakan transaksi keuangan secara digital melalui aplikasi QRIS bekerja sama dengan Bank yang bertujuan untuk pembayaran retribusi PKB.
Penerapan sistem pembayaran non tunai ini merupakan intruksi Pemerintah Pusat. Kementerian Dalam Negeri mengintruksikan agar Pemerintah Daerah menerapkan transaksi non tunai. Sehingga langkah kebijakan Pemkab Indramayu ini merupakan tindak lanjut kebijakan transaksi non-tunai tersebut untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Juga untuk menghadapi tuntutan revolusi industri 4.0.
Sistem pembayaran non tunai retribusi PKB ini, juga bentuk komitmen Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu dalam upaya menutup peluang pungli dan menghilangkan stigma yang kurang baik terhadap pelayanan di UPT PKB juga dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi bagi masyarakat yang akan melakukan pengujian kendaraannya.