Unit Pelaksana Teknis

  1. (UPT) adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  2. UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi tugas dan fungsi, serta tata kerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Belum ada peringkat.

Nilai Kualitas Konten