PERATURAN BUPATI INDRAMAYU NOMOR : 24 TAHUN 2022
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN INDRAMAYU
Bidang Prasarana
Pasal 13
- Bidang Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
- Kepala Bidang Prasarana mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Prasarana mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
- pembinaan teknis di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
- pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
- pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi terminal angkutan barang;
- pelaksanaan perawatan pos pelayaran dan pelabuhan;
- pelaksanaan pengadaan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan, pelabuhan pengumpan lokal dan alur pelayaran sungai, dan perlengkapan jalan;
- pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
- pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan perawatan prasarana perhubungan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Prasarana, membawahkan :
- Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana;
- Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana.
- Kelompok Substansi Prasarana;
Pasal 14
- Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
- Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
- penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
- penyiapan bahan pelaksanaan operasional kegiatan perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
- penyiapan bahan pembangunan dan rehabilitasi terminal angkutan barang;
- penyiapan bahan penerbitan rekomendasi penyambungan jaringan penerangan jalan dan pembangunan rambu-rambu lalu lintas serta APILL di jalan kabupaten;
- penyiapan bahan pelaksanaan pengadaan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, angkutan jalan, pelabuhan pengumpan lokal dan alur pelayaran sungai, dan perlengkapan jalan;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan prasarana perhubungan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 15
- Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
- Kepala Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan di jalan kabupaten.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengoperasian dan Perawatan Prasarana mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan (kewenangan) kabupaten;
- penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
- penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
- penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
- penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan teknis di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang operasionalisasi dan perawatan prasarana perhubungan kewenangan kabupaten;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan perawatan pos pelayaran dan pelabuhan