Produk Hukum

 

BUPATI INDRAMAYU

PROVINSI JAWA BARAT

PERATURAN BUPATI INDRAMAYU

NOMOR : 47 TAHUN 2016

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN INDRAMAYU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI INDRAMAYU,

 

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  9. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentangJalan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 8Tahun 2011tentang Angkutan Multimoda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2011Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5199);
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2011Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang  Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310);
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  26. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
  27. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34Tahun 2014 tentang Marka Jalan;
  28. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentangAlat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  29. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  30. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
  31. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
  32. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi;
  33. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan NomorPM 75Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis  Dampak Lalu Lintas;
  34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  35. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
  36. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;
  37. PeraturanMenteri Perhubungan Nomor PM 133Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
  38. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
  39. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2011tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2011Nomor 15);
  40. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman serta Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16Tahun 2011Seri : E.7);
  41. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 4);
  42. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2016 Nomor 9);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURANBUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJADINAS PERHUBUNGANKABUPATEN INDRAMAYU.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Indramayu;
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
  3. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat;
  4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Indramayu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Indramayu;
  5. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat;
  6. Bupati adalah Bupati Indramayu;
  7. Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu;
  8. Dinas Tipe Badalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) Bidang, Sekretariat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Sub Bagian, dan Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi;
  9. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu;
  10. Kepala adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu;
  11. Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu;
  12. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu;
  13. Bidang adalah Bidang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu;
  14. Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu;
  15. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu;
  16. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu;
  17. Seksiadalah Seksi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu;
  18. Kepala Seksiadalah Kepala Seksi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu;
  19. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
  20. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu.
  21. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

 

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS,DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Dinas adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perhubungan.

(2) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda.

 

Bagian Kedua

Tugas dan Fungsi

Pasal 3

(1) Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang perhubungan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perhubungan;
  5. pelaksanaan pengelolaan UPT;
  6. pelaksanaan fungsilain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

BAB III

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Unsur Organisasi

Pasal4

Unsur organisasi Dinasterdiri dari :

  1. Pimpinan adalah Kepala;
  2. Pembantu Pimpinan adalah Sekretaris dan Kepala Sub Bagian;
  3. Pelaksana adalah Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala UPT, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana.

 

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 5

(1) Dinas adalah Dinas Tipe B.

(2) Susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  1. Kepala.
  2. Sekretariat, membawahkan :
  3. Sub Bagian Keuangan, Umum,dan Kepegawaian;
  4. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
  5. Bidang Perhubungan Darat, membawahkan :
  6. Seksi Lalu Lintas dan AngkutanJalan;
  7. Seksi Pengendalian dan Operasional;
  8. Seksi Perparkirandan Terminal.
  9. Bidang Keselamatan Lalu Lintas, membawahkan :
  10. Seksi Penerangan Jalan Umum;
  11. Seksi Teknis Sarana dan Prasarana;
  12. Seksi Pemeliharaan.
  13. Bidang Perhubungan Laut, membawahkan :
  14. Seksi Kepelabuhanan;
  15. Seksi Lalu Lintas Laut dan Navigasi;
  16. Seksi Pengendalian dan Operasional Pelayaran.
  17. UPT.
  18. Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagan struktur organisasi Dinas sebagaimana tercantum dalam lampiran,merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Bagian Ketiga

Bidang Tugas Unsur-unsur Organisasi

Paragraf 1

Kepala

Pasal 6

(1) Kepala mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan,dan mengendalikan Dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang perhubungan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perhubungan;
  5. penyelenggaraan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidangperhubungan;
  6. pelaksanaan pengelolaan UPT;
  7. pelaksanaan fungsilain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Paragraf 2

Sekretariat

Pasal 7

(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.

(2) Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang umum dan kepegawaian, keuangan, serta perencanaan dan evaluasi.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  2. perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
  3. penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
  4. pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
  5. penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
  6. penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Dinas;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan tugas Dinas;
  9. penyusunan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggung jawaban Bupati;
  10. pengoordinasian penyusunan laporan keuanganDinas;
  11. pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang;
  12. pelaksanaan fungsilain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

(4) Sekretariat, membawahkan :

  1. Sub Bagian Keuangan, Umum,dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

 

Pasal 8

(1) Sub Bagian Keuangan,Umum,dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

(2) Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup Dinas.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan keuangan, tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapanlingkup Dinas;
  2. pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas;
  3. pelaksanaan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Dinas;
  4. penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
  5. penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Dinas;
  6. pengelolaan tata usaha, kearsipan, dan perpustakaan;
  7. penyelenggaraan kehumasandan keprotokolan;
  8. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  9. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  10. pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
  11. penyelenggaraan kerumahtanggaan, meliputi pelayanan akomodasi, pemeliharaan, kebersihan, serta keamanan dan ketertiban;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaristerkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 9

(1) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.

(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi,dan pelaporan Dinas.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional pengelolaan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Dinas;
  2. penyiapan bahanpenyusunan rencana dan program kerja Dinas;
  3. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Dinas;
  4. penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Dinas;
  5. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data perencanaan dan program kerja Dinas;
  6. pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
  8. pelaksanaan fungsilain yang diberikan oleh Sekretaristerkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Paragraf 3

Bidang Perhubungan Darat

Pasal 10

(1) Bidang Perhubungan Darat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

(2) Kepala Bidang Perhubungan Darat mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidanglalu lintas dan angkutan jalan, pengendalian dan operasional, serta perparkirandan terminal.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perhubungan Darat mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutanjalan, pengendalian dan operasional, serta perparkiran dan terminal;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidanglalu lintas dan angkutanjalan, pengendalian dan operasional, serta perparkiran dan terminal;
  3. pembinaan teknis di bidanglalu lintas dan angkutanjalan, pengendalian dan operasional, serta perparkiran dan terminal;
  4. pelaksanaan kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutanjalan, pengendalian dan operasional, serta perparkiran dan terminal;
  5. pelaksanaan penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi jalan kabupaten;
  6. pelaksanaan pemberian izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
  7. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap pengunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan kabupaten;
  8. pelaksanaan penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal tipe c;
  9. pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian terminal penumpang tipe c dan terminal angkutan barang;
  10. pelaksanaan penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk kebutuhan angkutan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah;
  11. pelaksanaan penyusunan dan penetapan kelas jalan dan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan kabupaten;
  12. pelaksanaan penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya dalam Daerah;
  13. pemberian izin operasi angkutan taksi yang melayani wilayah Daerah;
  14. pemberian rekomendasi operasi angkutan sewa dan pemberian izin angkutan pariwisata dan angkutan barang;
  15. penetapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan dalam Daerah;
  16. penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten;
  17. penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di jalan kabupaten;
  18. pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuaidengan kewenangannya;
  19. pemberian izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan kabupaten;
  20. pelaksanaan penyidikan pelanggaran terhadap peraturan daerah di bidang lalu lintas dan angkutan, pemenuhan persyaratan teknis laik jalan,ketentuan pengujian berkala,serta perizinan angkutan umum;
  21. penentuan lokasi dan pengoperasian fasilitas parkir untuk umum di jalan kabupaten;
  22. pemberian rekomendasi izin usaha mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi;
  23. penetapan rencanainduk perkeretaapian kabupaten;
  24. penetapan dan sasaran arah kebijakan pengembangan sistem perkeretaapian kabupaten yang jaringannya berada di wilayah Daerah;
  25. pengawasan terhadap pelaksanaan perkeretaapian kabupaten;
  26. penetapan jaringan pelayanan kereta api dalam kabupaten;
  27. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidanglalu lintas dan angkutanjalan, pengendalian dan operasional, serta perparkiran dan terminal;
  28. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasamadi bidang lalu lintas dan angkutanjalan, pengendalian dan operasional, serta perparkiran dan terminal;
  29. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutanjalan, pengendalian dan operasional, serta perparkirandan terminal;
  30. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(4) Bidang Perhubungan Darat, membawahkan :

  1. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Seksi Pengendalian dan Operasional;
  3. Seksi Perparkirandan Terminal.

 

Pasal 11

(1) Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

(2) Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutanjalan.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaankebijakan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  5. penyiapan bahan, penyusunan tatanan transportasi lokal (tatralok) dipadukan dengan tatanan transportasi wilayah (tatrawil), dan tatanan transportasi nasional (tatranas);
  6. penyiapan bahan penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi jalan kabupaten;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten;
  8. penyiapan bahan pemberian rekomendasi izin usaha mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi;
  9. penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan analisa dampak lalu lintas di jalan kabupaten;
  10. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian rekomendasi dan/atau izin operasi angkutan sewa, angkutan taksi, angkutan khusus, dan angkutan pariwisata;
  11. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan angkutan penumpang, angkutan barang,dan angkutan khusus;
  12. penyiapan bahan pelaksanaanpemberian izin insidentil angkutan penumpang yang dioperasikan di luar trayek tetap;
  13. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan, pelayanan pemberian izin, dan/atau rekomendasi pengusahaan angkutan;
  14. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian izin penggunaan jalan di luar fungsi berlalu lintas;
  15. penyiapan bahan pelaksanaan kajian dan penetapan tarif angkutan penumpang dalam Daerah;
  16. penyiapan bahan penetapan rencana induk perkeretaapian kabupaten;
  17. penyiapan bahan penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan sistem perkeretaapian kabupaten yang jaringannya berada di wilayah Daerah;
  18. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  19. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasamadi bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  20. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
  21. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidangterkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 12

(1) Seksi Pengendalian dan Operasional dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

(2) Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan operasional lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengendalian dan operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  4. penyiapan bahan, pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kegiatan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan pelanggaran pemenuhan persyaratan teknis laik jalan, ketentuan pengujian berkala, serta perizinan angkutan umum;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan operasional pengelolaan kegiatan pengendalian dan operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan kabupaten;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan pengendalian dan pengawasan terhadap bengkel kendaraan bermotor serta menetapkan bengkel kendaraan bermotor tertunjuk;
  9. penyiapan bahan pelaksanaan operasi pengendalian lalu lintas terhadap kendaraan laik jalan, izin trayek, dan izin operasi secara berkala, periodik maupun insidentil di jalan kabupaten dan/atau dijalan provinsi dan nasional setelah di koordinasikan dengan unsur terkait sesuai dengan kewenangannya;
  10. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan Polri/Korwas dan/atau satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya dalam rangka pelaksanaan operasional pengendalian lalu lintas/operasi gabungan;
  11. penyiapan bahan penyusunan dan pelaporan hasil operasi pengendalian lalu lintas serta tindak lanjut dan/atau langkah/sanksi yang telah/akan diambil;
  12. penyiapan bahan pelaksanaan pengawalan terhadap para pejabat, pejabat negara, tamu negara dan masyarakat dan/atau acara-acara lainnya yang memerlukan pengamanan lalu lintas yang terkoordinasi dengan Polri dan satuan kerja perangkat daerah lainnya;
  13. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis peningkatan pengetahuan petugas pengawalan;
  14. pengawasan terhadap pelaksanaan perkeretaapian kabupaten;
  15. penyiapan bahan pemantauan dan pengendaliandi bidang pengendalian dan operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  16. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasamadi bidang pengendalian dan operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  17. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidang pengendalian dan operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
  18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 13

(1) Seksi Perparkiran dan Terminal dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

(2) Kepala Seksi Perparkiran dan Terminal mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perparkiran dan terminal.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Perparkiran dan Terminal mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perparkiran dan terminal;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perparkiran dan terminal;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang perparkiran dan terminal;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan perparkiran dan terminal;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan pengoperasian fasilitas parkir untuk umum dijalan kabupaten;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan penentuan lokasi fasilitas parkir untuk umum di jalan kabupaten;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal penumpang tipe c;
  9. penyiapan bahan pelaksanaan pembangunan terminal penumpang tipe c dan terminal angkutan jalan;
  10. penyiapan bahan pelaksanaan pegoperasian terminal penumpang tipe cserta terminal angkutan barang;
  11. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengoperasian terminal angkutan barang;
  12. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan pengendalian dan pengawasan penyelenggaran terminal penumpang angkutan barang;
  13. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang perparkiran dan terminal;
  14. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perparkiran dan terminal;
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Paragraf 4

Bidang Keselamatan Lalu Lintas

Pasal 14

 

(1) Bidang Keselamatan Lalu Lintasdipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

(2) Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penataan,penertiban, dan pengembangan penerangan jalan umum, teknis sarana dan prasaranalalu lintas, serta pemeliharaan sarana dan prasaranalalu lintas.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintasmempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penataan,penertiban, dan pengembangan penerangan jalan umum, teknis sarana dan prasarana lalu lintas, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan, penertiban, dan pengembangan penerangan jalan umum, teknis sarana dan prasaranalalu lintas, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
  3. pembinaan teknis di bidang penataan,penertiban, dan pengembangan penerangan jalan umum, teknis sarana dan prasarana lalu lintas, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
  4. pelaksanaan kegiatan di bidang penataan, penertiban, pengembangan penerangan jalan umum, teknis sarana dan prasarana lalu lintas, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
  5. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi;
  6. penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan kabupaten;
  7. penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di jalan kabupaten;
  8. pelaksanaan penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau yang menjadi isu kabupaten;
  9. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data,dan analisis kecelakaan lalu lintas di jalan kabupaten;
  10. penetapan lintas penyeberangan dalam kabupaten yang terletak pada jaringan jalan kabupaten;
  11. pelaksanaan pengadaan, pemasangan,dan pemeliharaan rambu penyeberangan;
  12. pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, dan bantuan teknis kepada pengguna dan penyedia jasa perkeretaapian;
  13. pengusahaan prasarana kereta api umum yang tidak dilaksanakan oleh badan usaha prasarana kereta api;
  14. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang penataan, penertiban, dan pengembangan penerangan jalan umum, teknis sarana dan prasarana lalu lintas, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
  15. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang penataan, penertiban, dan pengembangan penerangan jalan umum, teknis sarana dan prasaranalalu lintas, serta pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
  16. pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidang penataan, penertiban, dan pengembanganpenerangan jalan umum, teknis sarana dan prasaranalalu lintas, serta pemeliharaan sarana dan prasaranalalu lintas;
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(4) Bidang Keselamatan Lalu Lintas, membawahkan :

  1. Seksi Penerangan Jalan Umum;
  2. Seksi Teknis Sarana dan Prasarana;
  3. Seksi Pemeliharaan.

 

Pasal 15

(1) Seksi Penerangan Jalan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

(2) Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan, penertiban, dan pengembangan penerangan jalan umum.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Penerangan Jalan Umum mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penataan, penertiban, dan pengembangan penerangan jalan umum;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan,penertiban, dan pengembangan penerangan jalan umum;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang penataan,penertiban, dan pengembangan penerangan jalan umum;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penataan, penertiban,dan pengembangan penerangan jalan umum;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan operasional kegiatan penataan, penertiban,dan pengembangan penerangan jalan umum;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan operasional pelayanan pengembangan penerangan jalan umum;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan operasional penelitian dan penganalisisan data tagihan rekening penerangan jalan umumbulanan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN);
  8. penyiapan bahan pelaksanaan operasional penyusunan laporan perhitungan beban tagihan penerangan jalan umum oleh PLN;
  9. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang penataan, penertiban, dan pengembangan penerangan jalan umum;
  10. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang penataan, penertiban, dan pengembangan penerangan jalan umum;
  11. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidang penataan, penertiban, dan pengembangan penerangan jalan umum;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 16

(1) Seksi Teknis Sarana dan Prasarana di pimpin oleh seorang Kepala Seksi.

(2) Kepala Seksi Teknis Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang teknis sarana dan prasarana lalu lintas.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Teknis Sarana dan Prasarana mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang teknis sarana dan prasarana lalu lintas;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang teknis sarana dan prasarana lalu lintas;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidangteknis sarana dan prasarana lalu lintas;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang teknis sarana dan prasarana lalu lintas;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan penempatan, pengadaan, pemeliharaan halte, dan jembatan lintas penyeberangan dalam kabupaten yang terletak pada jaringan jalan kabupaten;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan pengadaaan, pemasangan, pemeliharaan,dan penghapusan rambu lalu lintas, markajalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai jalan,serta fasilitas pendukung di jalan kabupaten;
  7. penyiapan bahan pengusahaan prasarana kereta api umum yang tidak dilaksanakan oleh badan usaha prasarana kereta api;
  8. penyiapan bahan penetapan jaringan pelayanan kereta api dalam kabupaten;
  9. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang teknis sarana dan prasarana lalu lintas;
  10. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidang teknis sarana dan prasarana lalu lintas;
  11. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang teknis sarana dan prasarana lalu lintas;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 17

(1) Seksi Pemeliharaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

(2) Kepala Seksi Pemeliharaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemeliharaan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemeliharaan sarana dan prasaranalalu lintas;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan operasional pelayanan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan pengecekan/pemeriksaan aksesoris penerangan jalan umum, lampu hias, dan lampu pengatur lalu lintas;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan operasional penggantian aksesoris penerangan jalan umum, lampu hias,dan lampu pengatur lalu lintas;
  8. penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
  9. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasamadi bidang pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
  10. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan teknisdi bidang pemeliharaan sarana dan prasaran alalu lintas;
  11. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidang pemeliharaan sarana dan prasarana lalu lintas;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Paragraf 5

Bidang Perhubungan Laut

Pasal 18

(1) Bidang Perhubungan Laut dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

(2) Kepala Bidang Perhubungan Laut mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang kepelabuhanan, lalu lintas laut dan navigasi, serta pengendalian dan operasional pelayaran.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perhubungan Laut mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang kepelabuhanan, lalu lintas laut dan navigasi, serta pengendalian dan operasional pelayaran;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepelabuhanan, lalu lintas laut dan navigasi, serta pengendalian dan operasional pelayaran;
  3. pembinaan teknis di bidang kepelabuhanan, lalu lintas laut dan navigasi, serta pengendalian dan operasional pelayaran;
  4. pelaksanaan penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam Daerah dan beroperasipada lintas pelabuhan di Daerah;
  5. pelaksanaanpenerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam Daerah;
  6. pelaksanaan penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha;
  7. pelaksanaan penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam Daerah;
  8. pelaksanaan penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha;
  9. pelaksanaan penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalam Daerah yang terletak pada jaringan jalan kabupaten dan/atau jaringan jalur kereta api kabupaten;
  10. pelaksanaan penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam Daerah;
  11. pelaksanaan penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal;
  12. pelaksanaan penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam Daerah;
  13. pelaksanaan penetapan rencana induk dan DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal;
  14. pelaksanaan penetapan rencana induk dan DLKr/DLKp untuk pelabuhan sungai dan danau;
  15. pelaksanaan pembangunan, penerbitan izin pembangunan, dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal;
  16. pelaksanaan pembangunan, dan penerbitan izin pembangunan, dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau;
  17. pelaksanaan penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpul lokal;
  18. pelaksanaan penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal;
  19. pelaksanaan penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal;
  20. pelaksanaan penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
  21. pelaksanaan penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
  22. pelaksanaan penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal;
  23. pelaksanaan pemantauan dan pengendalian di bidang kepelabuhanan, lalu lintas laut dan navigasi, serta pengendalian dan operasional pelayaran;
  24. pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasamadi bidang kepelabuhanan, lalu lintas laut dan navigasi, serta pengendalian dan operasional pelayaran;
  25. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas laut dan navigasi, serta pengendalian dan operasional pelayaran;
  26. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkaitdengan tugas dan fungsinya.

 

(4) Bidang Perhubungan Laut, membawahkan :

  1. Seksi Kepelabuhanan;
  2. Seksi Lalu Lintas Laut dan Navigasi;
  3. Seksi Pengendalian dan Operasional Pelayaran.

 

Pasal 19

(1) Seksi Kepelabuhanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

(2) Kepala Seksi Kepelabuhanan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepelabuhanan.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kepelabuhanan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kepelabuhanan;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepelabuhanan;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang kepelabuhanan;
  4. penyiapan bahan penetapan rencana induk dan DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal;
  5. penyiapan bahan penetapan rencana induk dan DLKr/DLKp untuk pelabuhan sungai dan danau;
  6. penyiapan bahan pembangunan, penerbitan izin pembangunan, dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal;
  7. penyiapan bahan pembangunan, dan penerbitan izin pembangunan, dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau;
  8. penyiapan bahan penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan di pelabuhan pengumpul lokal;
  9. penyiapan bahan penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal;
  10. penyiapan bahan penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal;
  11. penyiapan bahan penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
  12. penyiapan bahan penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
  13. penyiapan bahan penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal;
  14. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasamadi bidang kepelabuhanan;
  15. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidang kepelabuhanan;
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 20

(1) Seksi Lalu Lintas Laut dan Navigasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

(2) Kepala Seksi Lalu Lintas Laut dan Navigasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lalu lintas laut dan navigasi.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Lalu Lintas Laut dan Navigasi mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang lalu lintas laut dan navigasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang lalu lintas laut dan navigasi;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidanglalu lintas laut dan navigasi;
  4. penyiapan bahan penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam Daerah dan beroperasi pada lintas pelabuhan di Daerah;
  5. penyiapan bahan penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam Daerah;
  6. penyiapan bahan penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha;
  7. penyiapan bahan penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam Daerah;
  8. penyiapan bahan penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha;
  9. penyiapan bahan penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalam Daerah yang terletak pada jaringan jalan kabupaten dan/atau jaringan jalur kereta api kabupaten;
  10. penyiapan bahan penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam Daerah;
  11. penyiapan bahan penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal;
  12. penyiapan bahan penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam Daerah;
  13. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasamadi bidang lalu lintas laut dan navigasi;
  14. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan lalu lintas laut dan navigasi;
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Pasal 21

(1) Seksi Pengendalian dan Operasional Pelayaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

(2) Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Pelayaran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan operasional pelayaran.

(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Pelayaran mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan operasional pelayaran;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan operasional pelayaran;
  3. penyiapan bahan pembinaan teknis di bidang pengendalian dan operasional pelayaran;
  4. penyiapan bahan pengendalian dan pengkajian penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha;
  5. penyiapan bahan pengendalian dan pengkajian penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha;
  6. penyiapan bahan pengendalian dan pengkajian penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalam Daerah yang terletak pada jaringan jalan kabupaten dan/atau jaringan jalur kereta api kabupaten;
  7. penyiapan bahan pengendalian dan pengkajian penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam Daerah;
  8. penyiapan bahan pengendalian dan pengkajian penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam Daerah;
  9. penyiapan bahan, pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan kegiatan pengendalian dan operasional pelayaran;
  10. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang pelayaran;
  11. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pelayaran;
  12. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, konsultasi, dan kerjasama di bidangpengendalian dan operasional pelayaran;
  13. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidang pengendalian dan operasional pelayaran;
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Paragraf 6

Unit Pelaksana Teknis

Pasal 22

(1) UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

(2) UPTdipimpin oleh seorang Kepala UPTyang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugasdan fungsi, serta tata kerjaUPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

 

Paragraf 7

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 23

(1) Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas mempunyai tugas menunjang tugas Dinassesuai dengan keahliannya masing-masing.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior sebagai ketua kelompok yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(3) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam Sub-sub Kelompok sesuai dengan kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh tenagafungsional senior.

(4) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis, dan beban kerja yang ada.

(5) Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB IV

TATA KERJA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 24

(1) Setiap pimpinan satuan unit organisasi dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi secara vertikal maupun horizontal, baik dalam lingkungan Dinas maupun dalam hubungan dengan instansi lain.

(2) Setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.

(3) Setiap pimpinan satuan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

(4) Setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib melakukan hubungan kerjasama secara fungsional sesuai dengan struktur dan jenjang jabatan yang berlaku secara vertikal maupun horizontal.

(6) Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan satuan organisasi yang dipangkunya.

 

Bagian Kedua

Pelaporan

Pasal 25

(1) Setiap pimpinan satuan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya serta menyampaikan laporan tepat waktunya.

(2) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan unit organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan sebagai penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.

(3) Dalam menyampaikan laporan kepada atasan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tembusannya disampaikan kepada satuan unit organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

(4) Peraturan mengenai teknis laporan dan cara penyampaiannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketiga

Hal Mewakili

Pasal 26

(1) Dalam hal Kepala berhalangan menjalankan tugasnya, Kepala dapat menunjuk Sekretaris atau salah seorang Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.

(2) Dalam hal Sekretaris atau Kepala Bidang berhalangan menjalankan tugasnya,Sekretaris atau Kepala Bidang dapat menunjuk salah seorang Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, atau Pejabat Fungsional sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

BAB V

KEPEGAWAIAN

Pasal 27

(1) Kepalamerupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

(2) Sekretaris merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator.

(3) Kepala Bidang merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator.

(4) Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.

 

Pasal 28

(1) Selain jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27, pada Dinas terdapat jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.

(2) Jumlah dan jenis jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

 

Pasal 29

(1) Jabatan pada Dinas diisi oleh pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada Dinas wajib memenuhi persyaratan kompetensi :

  1. teknis;
  2. manajerial;
  3. sosial kultural.

(3) Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada Dinas harus memenuhi kompetensi pemerintahan.

(4) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis yang dibuktikan dengan sertifikasi.

(5) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

(6) Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

(7) Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan desentralisasi,hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD, serta etika pemerintahan, yang dibuktikan dengan sertifikasi.

(8) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 30

(1) Pejabat aparatur sipil negara pada Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas persetujuan Gubernur dari pegawai aparatur sipil negara setelah memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala berkewajiban dan bertanggung jawab dalam mempersiapkan bahan  penentuan kebijakan Bupati di bidang kepegawaian.

(4) Ketentuan-ketentuan lain mengenai kepegawaian diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VI

PEMBIAYAAN

Pasal 31

Pembiayaan Dinas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu dan penerimaan sumber lain yang sah.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32

(1) Pada masing-masing Bidang terdapat fungsi pengelolaan ketatausahaan dan dokumentasi lingkup Bidang yang dilaksanakan oleh salah satu Seksi.

(2) Penetapan Seksi sebagai pelaksana fungsi ketatausahaan dan dokumentasi lingkup Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh masing-masing Kepala Bidang.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

(1) Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, UPT Pengujian Kendaraan Bermotorpada DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 37Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, dialihkan pengelolaannya pada Dinas dan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPT yang barusesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Dalam rangka efektivitas dan efisiensi, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadaptugas dan fungsi Dinas.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenaipenyesuaian tugas dan fungsi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Indramayu Nomor 33Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada bulan Januari tahun 2017.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Indramayu.

 

 

 

Ditetapkan di Indramayu

pada tanggal 19 Desember 2016

BUPATI INDRAMAYU

ttd

ANNA SOPHANAH

 

Diundangkan di Indramayu

pada tanggal 19 Desember 2016

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

 

 

AHMAD BAHTIAR

BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

NOMOR : 47 TAHUN2016