Tentang Dishub Indramayu

Bidang Keselamatan Lalu-Lintas

Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI    :

Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan keselamatan dan teknik sarana.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan keselamatan dan teknik sarana;
  3. pelaksanaan pembinaan teknis operasional bidang keselamatan dan teknik sarana;
  4. pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas dan program SAR;
  5. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan teknis dan analisa unjuk kerja sarana dan prasarana perhubungan;
  6. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang keselamatan dan teknik sarana.

 

B. URAIAN TUGAS                           :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan keselamatan dan teknik sarana;
  3. Melaksanakan pembinaan teknis di bidang keselamatan dan teknik sarana;
  4. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas dan program SAR;
  5. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan teknis dan analisa unjuk kerja sarana dan prasarana perhubungan;
  6. Menyiapkan bahan penetapan sarana dan prasarana perhubungan;
  7. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan keselamatan dan teknik sarana, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  8. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  9. Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  10. Melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

C.   TANGGUNG JAWAB                    :

  1. Tersedianya bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan keselamatan dan teknik sarana;
  3. Terlaksananya pembinaan teknis operasional bidang keselamatan dan teknik sarana;
  4. Terlaksananya pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas dan program SAR;
  5. Terlaksananya pemantauan dan pengawasan teknis dan analisa unjuk kerja sarana dan prasarana perhubungan;
  6. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang keselamatan dan teknik sarana;
  7. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.

 

 

10. NAMA JABATAN          :     KEPALA SEKSI KESELAMATAN DAN SAR

 

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI    :

Kepala Seksi Keselamatan dan SAR (Search and Rescue) mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana dalam melakukan urusan keselamatan dan SAR.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Keselamatan dan SAR mempunyai fungsi :

  1. penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelahaan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan keselamatan dan SAR;
  3. pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
  4. pelaksanaan kegiatan SAR;
  5. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi keselamatan dan SAR.

 

B. URAIAN TUGAS                           :

  1. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan keselamatan dan SAR;
  3. Melakukan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
  4. Melakukan kegiatan SAR;
  5. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan keselamatan dan SAR, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  6. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  7. Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  8. Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  9. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

 

C.   TANGGUNG JAWAB                    :

  1. Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan keselamatan dan SAR;
  3. Terlaksananya pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
  4. Terlaksananya kegiatan SAR;
  5. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi keselamatan dan SAR;
  6. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.

 

 

NAMA JABATAN                                 :     KEPALA SEKSI TEKNIK SARANA

 

A. TUGAS POKOK DAN FUNGSI    :

Kepala Seksi Teknik Sarana mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana dalam melakukan urusan teknik sarana.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Teknik Sarana mempunyai fungsi :

  1. penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. penelahaan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan teknik sarana
  3. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan teknis dan analisa unjuk kerja sarana dan prasarana perhubungan;
  4. penyiapan data/informasi sebagai bahan penetapan sarana dan prasarana perhubungan;
  5. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi teknik sarana.

 

B. URAIAN TUGAS                           :

  1. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan teknik sarana;
  3. Melakukan pemantauan dan pengawasan teknis sarana dan prasarana perhubungan;
  4. Melakukan penyiapan data/informasi sebagai bahan penetapan sarana dan prasarana perhubungan;
  5. Melakukan pembinaan dan pengawasan bengkel umum kendaraan bermotor untuk pengujian berkala kendaraan bermotor;
  6. Melakukan pelayanan teknis usaha bengkel umum kendaraan bermotor;
  7. Melakukan pengawasan dan pengendalian suku cadang;
  8. Melakukan pemantauan dan analisis unjuk kerja sarana dan prasarana perhubungan dan pengawasan teknis penyelenggaraan sarana dan prasarana perhubungan;
  9.  Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemeliharaan dan pengawasan pada bidang teknis perbengkelan dan perusahaan karoseri;
  10. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan urusan teknik sarana, serta menyajikan alternatif pemecahannya;
  11. Mendistribusikan tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan proporsi masing-masing;
  12. Memberikan motivasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan prestasi, dedikasi dan loyalitas bawahan;
  13. Melakukan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  14. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

C.   TANGGUNG JAWAB                    :

  1. Tersedianya data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
  2. Tersedianya data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional urusan teknik sarana;
  3. Terlaksananya pemantauan dan pengawasan teknis dan analisa unjuk kerja sarana dan prasarana perhubungan;
  4. Tersedianya data/informasi sebagai bahan penetapan sarana dan prasarana perhubungan;
  5. Terlaksananya pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi teknik sarana;
  6. Terwujudnya keteraturan, kelancaran dan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tugas.

Tentang Penulis

Operator Dishub Indramayu

Tinggalkan komentar