Tentang Dishub Indramayu

Bidang Perhubungan Darat

Kondisi Kabupaten Indramayu sangat di untungkan secara ekonomis dengan letak geografisnya yang berada di jalur utama pantura yang merupakan urat nadi perekonomian nasional dan berada di pantai utara Jawa dengan panjang garis pantai 144 km.

Panjang jalan merupakan salah satu syarat majunya suatu daerah, keadaan ini secara signifikan berpengaruh terhadap kemajuan daerah tersebut. Sampai tahun 2010 panjang jalan di Kabupaten Indramayu mencapai 796.615 Km, yaitu jalan Nasional sepanjang 108.150 km, jalan Provinsi 105.680 km dan jalan Kabupaten 796.615 km. Jalan -jalan raya tersebut 74.08 % dalam keadaan baik, 13,76 % dalam kondisi sedang, 7,05 km dan kondisi rusak dan 5,11 % dalam keadaan rusak parah. Sementara itu jumlah terminal resmi di Kabupaten Indramayu sampai tahun 2010 sebanyak 6 terminal, dimana 2 terminal merupakan katagori B yaitu terminal Indramayu dan Jatibarang sedangkan 4 terminal lainnya katagori C yaitu terminal Sindang, Karangampel, Patrol Dan Haurgeulis.

Angkutan darat merupakan sarana yang ada di Kabupaten Indramayu, sedangkan sampai tahun 2010 ini mobil yang beroperasi di Kabupaten Indramayu berjumlah 16.212 unit yang terdiri dari mobil penumpang 7.067 unit, mobil angkutan barang 8.623 unit dan mobil angkutan penumpang 522 unit, sedangkan sepeda motor di tahun 2010 tercatat sebanyak 243.247 unit. Selain transportasi jalan raya, Kabupaten Indramayu juda merupakan perlintasan jalur kereta api antara Jakarta dengan kota – kota lain di jawa tengah dan Jawa Timur. Statsiun Kerata Api yang ada di Kabupaten Indramayu berada di Kecamatan Haurgeulis, Terisi, Kedokan gabus dan Jatibarang.

TUGAS KEPALA BIDANG PERHUBUNGAN DARAT :
Mengarahkan kegiatan pengelolaan angkutan dan jaringannya dalam rangka mewujudkan pelayanan angkutan yang bermutu.

  1. Bidang Perhubungan Darat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
  2. Kepala Biddang Perhubungan Darat mempunyai tugas poko melaksanakan kegiatan dibidang lalu lintas dan angkutan, teknik sarana dan prasarana serta pengendalian operasional.
  3. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Perhubungan Darat mempunyai fungsi :
  • pelaksanaan kegiatan dibidang lalu lintas dan angkutan, teknik sarana dan prasarana serta pengendalian operasional;
  • pelaksanaan penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan transportasi jalan kabupaten;
  • pelaksanaan pemberian izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan kabupaten;
  • pelaksanaan pengawasan penyelnggaraan pendidikan dan latihan mengemudi;
  • pelaksanaan penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal penumpang tipe C;
  • pelaksanaan pembangunan pengoperasian terminal penumpang Tipe A, Tipe B, tipe C dan terminal angkutan barang;
  • pelaksanaan peyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan untuk kebutuhan angkutan yang wilayah pelayanannya dalam satu kabupaten;
  • pelaksanaan penyusunan dan penetapan kelas jalan dan jaringan lintas nagkut barang dan jaringan jalan kabupaten;
  • pelaksanaan penetapan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi yang wilayah pelayanannya dalam satu kabupaten;
  • pemberian izin operasi angkutan taksi yang melayani wilayah kabupaten;
  • pemberian rekomendasi operasi angkutan sewa dan pemberian izin angkutan pariwisata dan angkutan barang;
  • penetapan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan dalam kabupaten;
  • penetapan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan dan pemberi isyarata lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan kabupaten;
  • penyelnggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten;
  • penyelenggara andalalin di jalan kabupaten.
  • penyelnggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas di jalan kabupaten;
  • pelaksanaan penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau yang menjadi isu kabupaten;
  • pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor;
  • pelaksanaan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai kewenangannya;
  • pemberian izin penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas di jalan kabupaten;
  • pelaksanaan penyidikan pelanggaran terhadap perda kabupaten bidang LLAJ, pemenuhan persyaratan teknis laik jalan, ketentuan pengujian berkala serta perizinan angkutan umum;
  • pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan analisis kecelakaan lalu lintas di wilayah kabupaten;
  • penentuan lokasi dan pengoperasian fasilitas parkir untuk umum di jalan kabupaten;
  • pemberian izin usaha mendirikan pendidikan dan pelatihan mengemudi;
  • penyusunan dan penetapan rencana umum lintas penyebrangan dalam kabupaten yang terletak pada jaringan kabupaten;
  • penetapan lintas penyeberangan dalam kabupaten yang terletak pada jaringan jalan kabupaten;
  • penyusunan dan penetapan rencana umum jaringan sungai dan danau dalam kabupaten;
  • pelaksanaan pengadaan kapal SDP;
  • pemberian rekomendasi lokasi pelabuhan penyeberangan;
  • penetapan lokasi dan penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau;
  • pelaksanaan pembangunan pelabuhan SDP;
  • penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan;
  • pemberian rekomendasi rencana induk, DLKr/DLKp pelabuhan penyeberangan yang terletak pada jaringan jalan provinsi, nasional dan antar negara;
  • penetapan rencana induk DLKr/DLKp pelabuhan SDP yang terletak pada jaringan jalan kabupaten;
  • pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan rambu penyeberangan;
  • pemberian izin pembuatan tempat penimbunan kayu (logpon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan danau;
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Tentang Penulis

Operator Dishub Indramayu

Tinggalkan komentar