Tentang Dishub Indramayu

Bidang Perhubungan Laut

Tugas Kepala Bidang Perhubungan Laut :
Melaksanakan sebagian tugas pokok kegiatan dibidang kepelabuhan, lalu lintas laut dan navigasi.
Fungsi Kepala Bidang Perhubungan Laut :
  1. pelaksanaan kegiatan dibidang kepelabuhan, lalu lintas laut dan navigasi;
  2. pelaksanaan pengawasan keselamatan kapal, pengukuran kapal, penertiban PAS kecil, pencatatan kapal dalam buku register pas kecil, pemeriksaan konstruksi kap pemeriksaan permesinan kapal, pemeriksaan perlengkapan kapal, penertiban sertifikat keselamatan kapal serta penertiban dokumen pengawakan kapal terhadap kapal berukurantonase kurang dari 7 (GT < 7) yang berlayar di laut;
  3. pelaksanaan pengawasan keselamatan kapal, pengukuran kapal, penertiban pas perairan daratan, pencatatan kapal dalam buku register pas perairan daratan, pemeriksaan permesinan kapal, pemeriksaan perlengkapan kapal, penertiban sertifikat keselamatan kapal, penertiban dokumen pengawakan kapal serta pemberian surat izin berlayar terhadap kapal berukuran tonase kurang dari 7 (GT < 7) yang berlayar di perairan daratan (sungai dan danau);
  1. pelaksanaan pengawasan barang berbahaya baik curah/bulk maupun bentuk kemasan/package di periran laut sepanjang kira2 4 -12 mil laut:
  2. pelaksanaan penetapan penggunaan tanah lokasi pelabuhan laut;
  3. pelaksanaan pengolahan pelabuhan lokal lama;
  4. pelaksanaan pemberian rekomendasi penetapan rencana induk pelabuhan laut internasional, internasional dan nasional;
  5. pelaksanaan penetapan rencana induk pelabuhan lokal;
  6. pelaksanaan pengelolaan pelabuhan lokal lama;
  7. pelaksanaan pemberian rekomendasi penetapan rencana induk pelabuhan laut internasional,internasional dan nasional;
  8. pelaksanaan penetapan rencana induk pelabuhan lokal;
  9. pelaksanaan pemberian rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan khusus;
  10. pelaksanaan penetapan keputusan pelaksanaan pembangunan pelabuhan laut lokal;
  11. pelaksanaan pemberian rekomendasi penetapan lokasi pelabuhan khusus;
  12. peaksanaan penetapan keputusan pelaksanaan pembangunan pelabuhan laut lokal;
  13. pelaksanaan penetapan pelaksanaan pembangunan pelabuhan khusus lokal;
  14. pelaksanaan pemberian rekomendasi penetapan DLKr/DLKp pelabuhan laut internasional hub,internasional,nasional dan regional;
  15. pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis terhadap penambahan dan/atau pengembangan fasilitas pokok pelabuhan laut lokal;
  16. pelaksanaan pemberian izin kegiatan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan khusus lokal;
  17. pelaksanaan pemberian izin kegiatan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan khusus lokal;
  18. pelaksanaan penetapan DUKS di pelabuhan lokal;
  19. pelaksanaan kegiatan rancang bangun fasilitas pelabuhan bagi pelabuhan dengan pelayaran lokal (kabupaten);
  20. pelaksanaan pemberian izin pengerukan di dalam DLKr/DLKp pelabuhan laut lokal;
  21. pelaksanaan pemberian izin reklamasi DLKr/DLKp pelabuhan laut lokal;
  22. pelaksanaan pemberian rekomendasi penetapan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negri;
  23. pelaksanaan penetapan besaran tarif jasa kepelabuhan pada pelabuhan lokal yang di selenggarakan oleh pemerintah kabupaten;
  24. pelaksanaan pemberian izin usaha perusahaan angkutan laut bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam kabupaten setempat;
  25. pelaksanaan pemberian izin usaha pelayaran rakyat bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten setempat;
  26. pelaksanaan kegiatan pemberitahuan pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut nasional yang lingkup kegiatannya melayani lintas pelabuhan dalam satu kabupaten;
  27. pelaksanaan kegiatan pemberitahuan penbukaan kantor cabang perusahaan-perusahaan pelayaran rakyat yang lingkup kegiatannya melayani lintas pelabuhan dalam satu kabupaten;
  28. pelaksanaan kegiatan pelaporan pengoperasian kapal secara tidak tetap dan tidak teratur (tramper) bagi perusahaan angkutan laut yang berdomosili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten setempat;
  29. pelaksanaan kegiatan pelaporan penempatan kapal dalam trayek tetap dan teratur (liner) dan pengoperasian kapal secara tidak tetap dan tidak teratur (tramper) bagi perusahaan pelayaran rakyat yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten setempat;
  30. pelaksanaan pemberian izin usaha tally di pelabuhan;
  31. pelaksanaan pemberian izin usaha bongkar muat dari dan ke kapal;
  32. pelaksanaan pemberian izin usaha ekspedisi/freight forwarder;
  33. pelaksanaan penetapan lokasi pengawasan dan pemeliharaan alat pengawasan dan alat pengamanan (rambu-rambu), danau dan sungai lintas kabupaten;
  34. pelaksanaan pemberian rekomendasi dalam penertiban izin usaha dan kegiatan salvage serta persetujuan Pekerjaan Bawah Air (PBA) dan pengawasan kegiatannya dalam kabupaten;
  35. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Tentang Penulis

Operator Dishub Indramayu

Tinggalkan komentar