Umum

Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Dinas Perhubungan Kab. Indramayu

Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Dinas Perhubungan Kab. Indramayu, di Aula Dishub Kab. Indramayu, Rabu, 5 Februari 2020.


Sebagai pembina Sekretaris Dinas H. GUNAWAN, SH, M.Si mewakili Kepala dinas yang sedang tugas keluar Kota, Sekretaris Dinas menjelaskan secara rinci pengertian disiplin PNS serta pelanggaran disiplin PNS berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010. Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk memiliki sikap Disiplin, Jujur, Adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Tentang Penulis

Operator Dishub Indramayu

Tinggalkan komentar