Umum

Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

NOMOR 17 TAHUN 2003

TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI INDRAMAYU

 

 

Menimbang : a. Bawa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dinyatakan Retribusi Tempat Parkir khusus merupakan wewenang Pemerintah Daerah dan merupakan retribusi jasa usaha

  1. Bahwa atas pertimbangan huruf a di atas kaitannya dengan volume arus lalu lintas dibeberapa kota dalam wilayah Kabupaten Indramayu dipandang perlu menetapkan Peraturan daerah

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita negara RI Tahun1950);
  2. Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara tahun 1980 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 5180);
  3. Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
  4. Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
  5. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
  6. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  7. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848)
  8. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529)
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139)
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 28 tahun 2002 Nomor seri D.11)
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah dan Perundangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 29 Tahun 2002 Seri D.12)
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 36 tahun 2002 Seri D.1)

 

Dengan Persetujuan

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN

INDRAMAYU

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah kabupaten Indramayu
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Indramayu yang terdiri dari Bupati beserta Perangkat Daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah
  3. Bupati adalah Bupati Indramayu
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
  5. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu
  6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu
  7. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara
  8. Tempat Parkir adalah tempat atau fasilitas yang digunakan untuk parkir kendaraan bermotor yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas
  9. Tempat khusus parkir adalah tempat dari halanan yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk parkir kendaraan
  10. Retribusi pelayanan parkir adalah pembayaran atas jasa pelayaan parkir di tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
  11. Wajib retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi menurut peraturan perundang-undangan
  12. Surat pemberitahuan retribusi Daerah yang dapat disingkat SPRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang
  13. Surat ketetapan Reteribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi yang terutang
  14. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retibusi dan atau Sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda
  15. Nomor Pokok Wajib Retribusi yang dapat disingkat NPWRD adalah nomor wajib retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagi setiap wajib retribusi
  16. Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Indramayu

 

BAB II

OBYEK DAN

SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Retribusi tempat khusus parkir kendaraan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir

 

Pasal 3

Obyek retibusi adalah pelayanan parkir yang berhenti di tempat khusus parkir

 

Pasal 4

Subyek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tempat khusus parkir

 

BAB III

GOLONGAN PRINSIP DAN SASARAN

PENETAPANRETRIBUSI

 

Pasal 5

Retribusi tempat khusus parkir kendaraan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

 

Pasal 6

Prinsip dan sasaran tarif retribusi tempat khusus parkir adalah didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak

 

BAB IV

CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, jenis kendaraan dan waktu penggunaan

 

BAB V

STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 8

(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan lokasi tempat khusus parkir

(2) Besarnya retribusi untuk setiap lokasi tempat khusus parkir ditetapkan sebagai berikut

– Sedan Jeep, mini bus, pick up dan sejenisnya

Untuk 2(dua) jam perrtama sebesar Rp. 1.000,-

Untuk 2(dua)jam berikutnya sebesar Rp. 500,-

– Bus Truck, box dan sejenisnya

Untuk 2(dua) jam perrtama sebesar Rp. 1.500,-

Untuk 2(dua)jam berikutnya sebesar Rp. 500,-

– Truck gandengan dan container

Untuk 2(dua) jam perrtama sebesar Rp. 2.500,-

Untuk 2(dua)jam berikutnya sebesar Rp. 1.000,-

– Sepeda Motor

Untuk 2(dua) jam perrtama sebesar Rp. 500,-

Untuk 2(dua)jam berikutnya sebesar Rp. 200,-

 

BAB VI

WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA

PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah

 

Pasal 10

(1) Setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tempat khusus parkir wajib membayar retribusi

(2) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan

(3) Retribusi tempat khusus parkir dipungut dengan menggunakan SKRD dalam bentuk karcis

(4) Tata cara pelaksanan pemungutan retribusi dilakukan oleh Keputusan Bupati

(5) Hasil pemungutan retribusi tempat khusus parkir disetorkan secara Bruto Stelsel pada Kas Daerah

(6) Ketentuan penyetoran retibusi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati

 

Pasal 11

Karcis parkir bukan sebagai tanda bukti pengguna resiko atas kehilangan, kerusakan kendaraan dan barang-barang yang menempel atau dalam kendaraan

 

BAB VII

INSTANSI PEMUNGUT, PENGELOLA

DAN PENANGGUNG JAWAB RETRIBUSI

 

Pasal 12

(1) Pemungut dan pengelola retribusi tempat khusus parkir adalah dinas

(2) Pemungutan dan Pengelolaan retribusi khusus parkir sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dipertanggung jawabkan oleh Kepala Dinas kepada Bupati

 

BAB VIII

TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI

 

Pasal 13

(1) Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD

(2) Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh wajib retribusi sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan

(3) Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, ditetapkan oleh Bupati

 

Pasal 14

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang maka dikeluarkan SKRD Tambahan

 

BAB IX

TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 15

(1) Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKRD jabatan dan SKRD tambahan

(2) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaann retribusi daerah harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1×24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh bupati

(3) Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana pada ayat (1) pasal ini maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) dengan menerbitkan STRD

 

Pasal 16

(1) Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas

(2) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberi ijin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

(3) Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh bupati

(4) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mengijinkan wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan

 

Pasal 17

(1) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran

(2) Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan

(3) Bentuk, isi, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran retribusi ditetapkan oleh Bupati

 

BAB X

TATA CARA PENAGIHAN

Pasal 18

 

(1) Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat ijin yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran

(2) Dalan jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal surat teguran /peringatan/surat ijin yang sejenis, Wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang

(3) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk

 

BAB XI

KADALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 19

(1) Kadaluwarsa retribusi adalah jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi

(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditangguhkan apabila:

  1. Diterbitkan Surat teguran, ataua
  2. Ada pengakuan hutang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung

 

Pasal 20

Bentuk bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan tagihan retribusi ditetapkan dengan keputusan bupati

 

 

BAB XII

TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN,

KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 21

(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi

(2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan dengan keputusan Bupati

 

BAB XIII

PENGELOLAAN DAN PENETAPAN LOKASI

 

Pasal 22

(1) Setiap orang pribadi atau badan hukum yang memarkir kendaraannya wajib menempatkan pada tempat parkir yang ditentukan

(2) Lokasi tempat-tempat parkir (di taman parkir, tempat rekreasi, pasar daerah, halaman kantor, rumah sakit dan tempat-tempat lainnya) sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini lebih lanjut ditentukan oleh bupati.

(3) Penetapan lokasi tempat-tempat parkir dengan memperhatikan :

  1. Rencana tata ruang wilayah
  2. Keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas
  3. Kebersihan dan keindahan lingkungan

 

Pasal 23

(1) Setiap orang pribadi atau badan hukum yang memarkir kendaraannya di tempat-tempat parkir harus mematuhi rambu-rambu/petunjuk yang terpasang dan petunjuk yang diberikan oleh petugas parkir

(2) Setiap kendaraan dilarang parkir di luar batas-batas tempat parkir yang telah ditentukan

(3) Setiap orang pribadi atau badan hukum dilarang menempatkan kendaraan/parkir sembarangan sehingga dapat mengganggu, mengurangi merintangi kebebasan kendaraan lainnya yang diparkir untuk keluar masuk tempat parkir dan atau dapat menyebabkan tertangguhnya kelancaran arus lalu lintas

 

Pasal 24

Petugas parkir berkewajiban antara lain :

  1. Memberikan pelayanan untuk masuk dan keluarnya kendaraan di tempat parkir yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Menyerahkan karcis dan atau memungut retribusi
  3. Menjaga ketertiban dan mengatur kendaraan-kendaraan yang diparkir di tempat parkir yang menjadi tanggung jawabnya

 

BAB XIV

PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN

PERPARKIRAN

 

Pasal 25

(1) Penyelenggaraan pengelolaann perparkiran yang dilaksanakan orang pribadi atau badan hukum terlebih dahulu mendapat ijin bupati

(2) Penyelenggaraan pengelolaan perparkiran sebagaimana dimaksud pada (1) pasal ini diperkenankan menarik biaya pelayanan parkir

(3) Biaya pelayanan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini tidak boleh lebih besar dari tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini.

 

BAB XV

KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 26

(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini atau wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran

 

BAB XVI

PENYIDIKAN

 

Pasal 27

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang retribusi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang hukum acara pidana yang berlaku

(2) Wewenang Penyidik PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah :

  1. Menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
  2. Menerima, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan danRetribusi
  3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan dan Retribusi;
  4. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan dan Retribusi Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
  5. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan perkara
  6. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf c pasal ini;
  7. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
  8. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  9. Menghentikan penyidikan;
  10. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

 

BAB XVII

PENUTUP

 

Pasal 28

Hal-hal lain yang belum culup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati

 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu

 

Ditetapkan di : Indramayu

Pada tanggal : 31 Juli 2003

 

BUPATI INDRAMAYU

Cap Ttd

 

 

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU

TAHUN 2003 NOMOR 28

 

Tentang Penulis

Operator Dishub Indramayu

1 Komentar

Tinggalkan komentar