Umum

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah IV

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah IV Kelas A, dengan wilayah kerja Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Subang, membawahkan

  1. Sub Unit Pelayanan Terminal Sumber di Kabupaten Cirebon
  2. Sub Unit Pelayanan Terminal Losari di Kabupaten Cirebon
  3. Sub Unit Pelayanan Terminal Ciledung di Kabupaten Cirebon
  4. Sub Unit Pelayanan Terminal Indramayu di Kabupaten Indramayu

UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah IV mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah IV, meliputi operasi LLAJ dan fasilitas LLAJ serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah IV mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional UPTD;
  2. penyelenggaraan Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah IV meliputi operasi LLAJ dan fasilitas LLAJ;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas UPTD, meliputi:

  1. menyelenggarakan penyusunan program kerja UPTD;
  2. menyelenggarakan teknis operasional Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah IV meliputi penyelenggaraan operasi LLAJ dan penyelenggaraan fasilitas LLAJ;
  3. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD;
  4. menyelenggarakan pengaturan, pengawasan dan pengendalian fasilitas LLAJ;
  5. menyelenggarakan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas LLAJ;
  6. menyelenggarakan pemeliharaan terminal Tipe B;
  7. menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan terminal Tipe B;
  8. menyelenggarakan pelayanan angkutan umum;
  9. menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan lalu lintas pada ruas jalan tertentu;
  10. menyelenggarakan pengelolaan dan pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT);
  11. menyelenggarakan ketatausahaan UPTD;
  12. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  13. menyelenggarakan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup UPTD;
  14. menyelenggarakan penyusunan bahan verifikasi, kajian teknis dan menyelenggarakan pemantauan terhadap permohonan dan realisasi bantuan keuangan dan hibah bantuan sosial di UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wilayah IV;
  15. menyelenggarakan penyampaian bahan saran pertimbangan mengenai Pengelolaan prasarana perhubungan LLAJ sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  16. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan UPTD;
  17. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  18. menyelenggarakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kepala Balai Lalu Lintas Wilayah IV : DIDING, S.IP., M.AP.

Tentang Penulis

Operator Dishub Indramayu

Tinggalkan komentar